Status Tersangka Wahyudi Suyanto Resmi Dibatalkan Setelah Menangi Praperadilan

Posted by : admin Januari 5, 2025

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto pada sidang putusan yang digelar Jumat, 3 Januari 2025. Dalam amar putusannya, hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Wahyudi Suyanto tidak sah karena melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Majelis hakim menyoroti bahwa penetapan tersangka tersebut tidak mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan mengesampingkan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Timur. Dalam pandangan hakim, seharusnya MKN dilibatkan dalam proses yang berkaitan dengan pelanggaran etik profesi notaris, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.

Putusan ini disambut baik oleh para notaris yang hadir di ruang sidang. Mereka yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) tampak antusias dan memberikan apresiasi atas keputusan tersebut. “Kami menghormati dan mengapresiasi putusan hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam. Klien kami, sebagai notaris emeritus, seharusnya tidak ditarik ke ranah hukum pidana karena permasalahan ini merupakan sengketa perdata,” ujar Yongki M. Siahaan, kuasa hukum Wahyudi Suyanto, dalam keterangannya pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Sebelumnya, dalam salah satu agenda persidangan, ahli hukum perdata Prof. Basuki Rekso Wibowo menyampaikan bahwa ketidakhadiran dalam agenda aanmaning tidak dapat langsung diartikan sebagai bentuk itikad buruk atau tindakan kriminal. Menurutnya, hal tersebut adalah hak keperdataan yang sah dalam konteks pelaksanaan eksekusi putusan perdata. Pendapat ini turut dijadikan pertimbangan hukum oleh hakim dalam memutuskan perkara.

Selain membatalkan status tersangka, hakim juga menilai bahwa penyitaan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 991/Kelurahan Kenjeran tidak sah secara hukum. Sertifikat tersebut sebelumnya menjadi objek sengketa dalam perkara perdata antara Budi Said, Gustiansyah D. Kameron, dan PT Citra Marga Nusaphala Persada. Hakim memerintahkan agar sertifikat dikembalikan kepada Wahyudi Suyanto karena penyitaan dianggap menyalahi prosedur hukum.

Keputusan ini memberikan kelegaan bagi Wahyudi Suyanto serta menjadi preseden penting dalam menegakkan prosedur hukum yang adil bagi profesi notaris. Bagi kalangan notaris, putusan ini dianggap sebagai kemenangan moral yang mempertegas perlindungan hukum bagi mereka dalam menjalankan tugas profesi sesuai dengan etika dan peraturan yang berlaku.

RELATED POSTS
FOLLOW US