MK Putuskan Batas Umur Notaris Maksimal 70 Tahun dengan Syarat Ketat

Posted by : admin Januari 5, 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait batas usia pensiun notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Sidang pembacaan putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024 berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat, 3 Januari 2025.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa batas usia notaris dapat diperpanjang hingga 67 tahun dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan. Lebih lanjut, masa jabatan dapat diperpanjang kembali setiap tahun hingga maksimal usia 70 tahun, dengan syarat pemeriksaan kesehatan berkala oleh rumah sakit umum pemerintah yang ditunjuk oleh menteri terkait.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa batas usia 65 tahun untuk pensiun notaris awalnya dipandang wajar, mengingat kondisi kesehatan fisik dan mental yang berbeda pada setiap individu. Namun, dengan mempertimbangkan kebutuhan akan notaris senior di berbagai daerah, Mahkamah menilai perlu adanya opsi perpanjangan masa jabatan hingga 70 tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya alih pengetahuan dari notaris senior kepada generasi muda serta menghindari kesenjangan profesional di lapangan.

“Perpanjangan masa jabatan notaris dapat dianggap rasional jika batasannya hingga umur 70 tahun, dengan syarat pemeriksaan kesehatan dilakukan secara berkala setiap tahun,” ujar Arief. Ia juga menambahkan bahwa pembatasan umur tersebut sejalan dengan praktik di beberapa negara seperti Belanda, Kolombia, Korea Selatan, Jepang, Italia, dan Spanyol, yang memberlakukan batas usia notaris hingga 70 tahun atau lebih.

Selain itu, Arief menekankan bahwa berbeda dengan perpanjangan hingga usia 67 tahun yang hanya memerlukan satu kali pemeriksaan kesehatan, perpanjangan dari 67 hingga 70 tahun mengharuskan pemeriksaan kesehatan dilakukan setiap tahun. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas pelayanan notaris dan memastikan mereka tetap mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Dalam putusan ini, Mahkamah juga menyatakan bahwa norma Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris yang tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi notaris di usia pensiun adalah dalil yang berdasar. Oleh karena itu, pembatasan umur pensiun hingga 70 tahun dengan syarat ketat dianggap sebagai solusi yang adil.

Menariknya, dua hakim konstitusi, yakni Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, memilih untuk tidak ikut serta dalam pemeriksaan dan putusan perkara ini. Keduanya menggunakan hak ingkar guna menghindari potensi konflik kepentingan.

Putusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan notaris, yang melihatnya sebagai bentuk perlindungan profesi dan pengakuan atas peran penting notaris senior. Dengan adanya putusan ini, diharapkan notaris yang berpengalaman tetap dapat berkontribusi, selama memenuhi persyaratan kesehatan yang ketat.

RELATED POSTS
FOLLOW US