
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar pertemuan untuk meredakan perselisihan internal yang terjadi dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI). Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Dirjen AHU, Widodo, yang menegaskan pentingnya penyelesaian perbedaan demi memulihkan persatuan organisasi profesi notaris.
“Kami menginginkan pertemuan ini menjadi langkah terakhir untuk mengakhiri semua perselisihan. Menteri Hukum mengharapkan konsolidasi yang solid dan kebersamaan antar pihak dalam INI. Kami berharap kesepakatan ini bisa membawa solusi tuntas,” ujar Widodo saat membuka pertemuan yang dihadiri oleh kedua pihak yang berselisih, yakni Irfan Ardiyansyah dan Tri Firdaus, pada 23 Desember 2024.
Widodo juga menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya peran organisasi profesi dalam mendukung peningkatan perekonomian nasional. Presiden berharap INI dapat berkontribusi aktif, terutama dalam proses pengangkatan dan perpindahan notaris yang memerlukan dukungan organisasi yang solid dan profesional.
Lebih lanjut, Widodo menyebutkan bahwa Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan tenggat waktu selama 14 hari kerja bagi INI untuk mencapai kesepakatan final. Jika dalam waktu tersebut tidak ada keputusan yang diambil, pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
“Ada waktu hingga 15 Januari 2025 bagi kedua belah pihak untuk menyusun dan mengajukan struktur pengurus organisasi kepada Menteri. Jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri akan menggunakan kewenangannya untuk mengambil kebijakan yang dianggap perlu,” tegas Widodo.
Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk menghentikan seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi INI, menyusun dan mengajukan struktur pengurus organisasi kepada Menteri melalui Ditjen AHU sebelum tenggat waktu 15 Januari 2025, serta melaksanakan seluruh kesepakatan dengan sukarela dan penuh tanggung jawab.
Widodo menekankan bahwa pemerintah menginginkan komitmen penuh dari kedua belah pihak untuk memastikan kesepakatan ini dijalankan dengan baik demi menjaga soliditas organisasi. “Organisasi profesi seperti INI dibentuk untuk mempersatukan dan memberikan kontribusi nyata, bukan untuk terpecah akibat konflik internal. Jika hingga 15 Januari 2025 tidak ada perkembangan signifikan, Menteri akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Widodo.
Penandatanganan surat pernyataan ini diharapkan menjadi titik balik bagi INI untuk kembali bersatu dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengembangkan profesi notaris di Indonesia. Pemerintah optimistis bahwa melalui kesepakatan ini, INI dapat kembali fokus pada tugas utama mereka, yakni memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah.
